Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada Pilkada Serentak 2020. Iya kalau e-rekap begitu, berarti tak (ada rekap) berjenjang," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Nantinya, e-rekap akan diterapkan melalui sistem informasi pemungutan suara (Situng). Diketahui hingga saat ini, Situng tidak digunakan sebagai hasil resmi pemilu.
Advertisement
"Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, namun belum hasil resmi," kata Viryan.
Viryan menuturkan, publik banyak berharap agar hasil resmi pemilu dapat diambil melalui Situng. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dan bahan evaluasi KPU.
"Sementara publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius," kata Viryan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diatur Undang-Undang
Menurut Viryan, rekapitulasi elektronik telah diatur dalam undang-undang, yakni UU No 1 Tahun 2015 pasal 111 tentang Pilkada.
"Di Undang-Undang tentang Pilkada itu sudah ada, Undang-undang 1/2015 Pasal 111 itu sudah menyebutkan soal rekapitulasi elektronik," kata Viryan.
Bahkan undang-undang, menurutnya juga sudah mengatur hingga e-voting. "Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting. Namun bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya," ucapnya memungkasi.
Advertisement