Pemutakhiran Data Pilkada 2020, KPU Luncurkan GKS dan GCS

Arief menjelaskan, dengan dua program ini, sistem aplikasi terkait pemutakhiran data masyarakat sudah disiapkan KPU di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jul 2020, 10:16 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 18:46 WIB
Peluncuran Gerakan Klik Serentak
Ketua KPU, Arief Budiman memberikan sambutan dalam acara peluncuran Gerakan Klik Serentak (GKS) di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/7/2020). KPU meluncurkan GKS sebagai tanda dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan dua program barunya, yakni Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS).

Tujuannya dalam rangka mengawali tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang diselenggarakan pada Desember 2020.

"Program ini dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus di 270 daerah. KPU mengajak masyarakat mengecek mandiri apakah sudah terdaftar dalam penyusunan data pemilih atau belum," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangannya di akun Facebook KPU RI, Rabu (15/7/2020).

Arief menjelaskan, dengan dua program ini, sistem aplikasi terkait pemutakhiran data masyarakat sudah disiapkan KPU di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

"Pemilih para kepala daerah bisa mengakses ke laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.kemudian cek data dirinya sudah ada di dalam daftar pemilih atau belum. Sampai kemudian nanti akan kita tetapkan menjadi DPS," jelas Arief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Data Pemilih Masuk ke DPS

Meski sudah tercatat di laman terkait, Arief melanjutkan, konfirmasi menyatakan masyarakat sebagai sebagai pemilih, tetap dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU.

"Jadi yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian (tetap) melalui PPDP. Data pemilih itu akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika ada perbaikan nantinya akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," Arief menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya