KPK: Calon Peserta Pilkada 2020 Bisa Isi LHKPN secara Online

Tanda terima LHKPN yang diterbitkan KPK menjadi salah satu syarat dalam Pilkada 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Agu 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 12:15 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu syarat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada masa pandemi ini, pengisian LHKPN dapat dilakukan secara online.

Namun, setiap calon harus memiliki akun e-Filing LHKPN untuk mengisinya.

Plt Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, bakal calon kepala daerah yang belum memiliki akun tersebut, harus terlebih dahulu registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.

"Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK," kata Ipi dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Langkah pertama dilakukan adalah mengunduh dan mencetak surat kuasa dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa. Surat kuasa ini terdiri dari kuasa bakal calon, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas.

Persyaratan ini kemudian dikirim ke KPK melalui pos. 

"Jadi KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan," tegas dia.

Bila dinyatakan tidak lengkap, Ipi menambahkan, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada para bakal calon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi. Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh merka para bakal calon.

"Bila dalam rentang waktu yang diberikan mereka tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi "Tidak Lengkap" sesuai dengan peraturan yang berlaku," beber Ipi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wajib

Setelah memiliki akun e-Filing, kata Ipi, bakal calon kepala daerah dapat mulai melakukan pengisian LHKPN secara online.

Terakhir, tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.

"Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh bakal calon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul _e-Announcement_. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama bakal calon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik," Ipi menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya