PDIP Pecat Bupati Semarang dan Anaknya karena Dukung Istri yang Diusung Partai Lain

Alasan di balik pemecetan tersebut karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah PDIP terkait Pilkada 2020.

diperbarui 02 Okt 2020, 08:28 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 08:23 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Bupati Semarang, Mundjirin dan anaknya, Biena Muwatta Hatta yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang dari keanggotaan PDIP. Keduanya dipecat Kamis, 1 Oktober kemarin. 

Pemecatan itu dilakukan karena istri Mundjirin yaitu Bintang Narsasi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Semarang 2020. 

Pemecatan keduanya berdasar keputusan DPP PDIP yang tertuang dalam SK No. 53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 yang ditandangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP. 

"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," ungkap Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai, The Hok Hiong, Kamis, 1 Oktober 2020. 

Alasan di balik pemecetan tersebut karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait Pilkada 2020. Yakni mendukung calon yang diusung partai dan bukan dari kubu lain.

Pada Pilkada Semarang 2020 ini, PDIP bersama Demokrat, dan Hanura mengusung pasangan Ngesti Nugraha-Basari.

Namun, Mundjirin sepertinya tidak sepakat dengan keputusan tersebut lalu mendorong istrinya, Bintang Narsasi untuk tetap mencalonkan diri dengan kendaraan politik yang lain.

 

Pembangkangan Berat

Bintang pun akhirnya mendapat dukungan dari PKS, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PAN untuk maju pada Pilkada Semarang 2020.

Dia berpasangan dengan Gunawan Wibisono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Semarang.

"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.

Dia menyatakan karena telah dipecat maka Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP harus dikembalikan. 

"Kalau tidak dikembalikan maka akan kita minta agar tidak disalahgunakan," jelasnya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya