Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan bahwa partainya masih belum menentukan arah dukungan di Pilpres 2024.
Menurutnya, PSI masih bakal bertemu banyak pihak untuk berdiskusi dan mencari tahu pihak mana yang bakal memberi keuntungan kepada partainya itu.
Baca Juga
"Masih nunggu (siapa yang akan didukung pada Pilpres 2024). Makanya kita juga ketemu teman-teman semua, kita juga tanya, diskusi, apa sih yang menguntungkan buat PSI, seperti apa gitu," kata Kaesang di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Advertisement
Kaesang juga berujar, arah dukungan PSI tak berkaitan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Justru, ucap Kaesang, keputusan arah dukungan itu masih menunggu hasil diskusi dari berbagai pihak terkait keuntungan yang bakal didapat PSI.
"Balik lagi, saya tuh nggak tunggu tanggal 16. Saya nunggu semuanya komplit aspirasinya ngumpul ke saya saja karena kan kita butuh waktu juga untuk ngumpulin aspirasi," tambah Kaesang.
KPU Respons Sikap PSI
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belum memberikan dukungan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden dan membuka opsi jomblo di Pilpres 2024 mendatang.
KPU menyatakan jika ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan, tetapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon itu nantinya akan dikenai sanksi.
"Next election atau pemilu berikutnya gaboleh ikut dalam pemilu presiden, itu menurut Undang-Undang Pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai agenda Dialog Publik dengan tema 'Pilpres 2024 : Memperkuat Pemilu Damai dan Demokrasi Menuju Indonesia Maju' yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu 11 Oktober 2023.
Advertisement
Sanksi Diatur di UU Pemilu
Menurut Hasyim, sanksi itu juga sudah diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 Undang-undang (UU) tentang Pemilu.
"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya," bunyi pasal 235 Ayat 5 UU Pemilu.
Namun, Hasyim merasa masih belum bisa berkomentar banyak mengenai sikap PSI mengingat masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden belum dimulai.
"Masa pendaftaran calon tanggal 19-25 Oktober 2023, masih banyak waktu, jadi saya masih belum berkomentar soal ini," kata Hasyim.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com