Perludem Kritisi Pernyataan Jokowi: Pejabat Negara Harus Netral

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait jajaran menteri bahkan presiden sendiri boleh berkampanye, bahkan memihak diajang Pilpres 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jan 2024, 21:18 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2024, 21:18 WIB
Jokowi
Angka Pemilik BPJS Kesehatan Tinggi Tapi RS Jadi Penuh, Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat. Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.

Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait jajaran menteri bahkan presiden sendiri boleh berkampanye, bahkan memihak diajang Pilpres 2024.

Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati mengatakan, pernyataan tersebut berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden, menteri, bahkan pejabat yang ada di bawahnya untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024, di tengah adanya konflik kepentingan lantaran anak kandung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” kata Khoirunnisa dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 282 yang berbunyi; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,” jelas Khoirunnisa.

Karena itu, dia berharqp, Presiden Jokowi menarik pernyataan tersebut karena ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan Pemilu, dan, berpotensi membuat proses penyelenggaraan Pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.

“Mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu,” jelas Khoirunnisa.

“Mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024. 

Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.

“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” wanti dia.

Bukan Sekedar Pejabat Publik

Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik.

Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dibolehkan. 

“Masa gini nggak boleh? gitu nggak boleh? Berpolitik nggak boleh? Boleh, menteri boleh, Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya