KPU DKI: Pilgub Jakarta 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran, Kami Siap

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan siap dengan kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 satu atau dua putaran.

oleh Winda Nelfira diperbarui 22 Jul 2024, 15:20 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi pemilu
KPU DKI Jakarta siap melaksanakan pemilu satu atau dua putaran. Ilustrasi pemilu. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan siap dengan kemungkinan Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 satu atau dua putaran.

Hal ini disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara Coffee Morning Menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Oke ya, menurut UUD terbaru Tahun 2024 Tentang DKJ, tentu saja kami mempersiapkan itu ya. Pokoknya satu putaran siap, dua putaran juga kami siap," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024. Formula yang tepat kini sedang dicocokkan.

"Kami sedang merancang keputusan KPU untuk putaran kedua ya. Mudah-mudahan dengan banyak komponen yang ada itu, kami bisa mencocokkan jadwal putaran kedua. Sampai saat ini kami sedang menyusunnya," ucap Wahyu.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta juga telah mempersiapkan adanya kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 dua putaran dengan partai politik (parpol).

Potensi itu telah dibahas KPU dengan menggelar Focus Group Disccusion (FGD) bersama partai politik (parpol) di Jakarta pada Jumat 19 Juli 2024 lalu. Meski begitu, KPU DKI Jakarta tidak menyampaikan secara detail parpol mana saja yang hadir.

Adapun penerapan Pilkada Jakarta dua putaran tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, tepatnya pasal 10.

Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pilgub dua putaran.

KPU Bantah Ada Joki Pantarlih saat Coklit Pilkada Jakarta

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyampaikan bahwa kebutuhan pantarlih sebanyak 29.315 orang yang tersebar di 14.775 TPS se DKI Jakarta. (Istimewa)
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. (Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta soal adanya joki panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di Pilkada Jakarta 2024.

"Terkait temuan Bawaslu yang menyebutkan bahwa ada pantarlih yang diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Adapun Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat pantarlih yang diduga telah menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

Keempat pantarlih yang menggunakan joki disebut berada di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Fahmi, satu pantarlih Kebayoran Lama sebagaimana yang disebutkan dalam Bawaslu rupanya melakukan coklit didampingi oleh ibunya yang juga adalah Ketua Rukun Tetangga (RT). Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Tanjung Priok.

"Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal ada Joki pantarlih di DKI Jakarta tidak benar," ucap Fahmi.

Begitu pula di Kecamatan Senen. Fahmi bilang, dari penelusuran pihaknya tak didapati adanya joki pantarlih yang melakukan coklit di wilayah itu.

"Di Senen juga tidak ada joki pantarlih, hanya salah paham saja," katanya.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya