KPU Jakarta Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Dua Calon Perseorangan Dharma-Kun

Menurut Dody, KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal pasangan calon independen sejak 25 Juli dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23:59.

oleh Tim News diperbarui 29 Jul 2024, 02:01 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2024, 02:01 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Hari ini pasangan bakal calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada aplikasi Silon yang dari datanya sudah melebihi syarat dukungan minimal," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Menurutnya, KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal pasangan calon sejak 25 Juli dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23:59.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran.

Dody mengatakan dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon tersebut.

"Kemarin tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon karena masih adanya dokumen yang belum terunggah ke Silon," tuturnya.

Ia menambahkan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 WIB.

"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggal 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024," katanya. dilansir dari Antara.

 

Tahapan Verifikasi Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Dody mengatakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung.

Sebelumnya, hasil verifikasi faktual kesatu pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilgub DKI 2024.

"Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan memenuhi syarat (MS) dan 538.178 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Dody.

Menurut dia, tahapan verifikasi faktual kesatu bakal bapaslon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 telah selesai dilaksanakan pada tingkat provinsi.

Dody menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak tanggal 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.

Ia melanjutkan dari hasil pleno dari mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, bapaslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Jumlah dukungan yang masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di empat kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat," katanya.

Infografis 3 Survei Terbaru Elektabilitas Bakal Cagub Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Survei Terbaru Elektabilitas Bakal Cagub Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya