Calon Perseorangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar pidana Pemilu terkait kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tampilkan foto dan video
Loading