Liputan6.com, Jakarta - Debat perdana Pilkada Jakarta 2024 sudah berakhir semalam, Minggu (6/10/2024). Dalam perhelatan yang berlangsung selama 150 menit tersebut, tiga kandidat saling adu argumen dan menyuarakan visi misi serta programnya jika menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.
Pada acara akbar tersebut, situasi di dalam arena debat riuh rendah. Bukan hanya kandidat yang bersuara, namun para kelompok pendukung yang juga dibolehkan ikut dan menonton langsung menambah gempita suasana di Hall JiExpo Kemayoran Jakarta Pusat.
Baca Juga
Namun ada sosok anak kecil yang duduk di barisan penonton. Padahal, debat sejatinya adalah metode kampanye dan dalam undang-undang mengatakan anak kecil atau belum cukup usia atau yang belum punya hak memilih dilarang terlibat dan dilibatkan dalam rangkaian kampanye. Termasuk debat.
Advertisement
Tampak ada 2 anak kecil yang berpose saat kamera menyorot. Keduanya duduk didampingi seorang wanita dewasa di sebelahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menjawab alasan kehadiran mereka. Dia membenarkan, ada aturan yang melarang anak-anak terlibat. Namun demikian kedua anak kecil tersebut dipastikan bukan anak kecil yang sengaja dilibatkan dari kelompok pendukung.
“Barisan itu barisan tamu undangan, bukan pendukung,” kata Wahyu saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).
Walau bisa memastikan bukan pendukung paslon, namun Wahyu belum mengetahui siapa tamu undangan yang membawa anak-anak. Dia berasumsi, kedua anak kecil itu dibawa karena acara debat adalah hari libur sehingga tamu undangan membawa serta anak-anaknya.
“Sepertinya ada tamu yang bawa anaknya karena hari minggu (libur). Bukan pendukung, itu undangan kami,” jelas dia.
Pastikan Tak Akan Terulang
Wahyu memastikan, hal itu tidak akan terulang. Dia menegaskan akan mengevaluasi temuan itu agar tidak lagi terulang di perhelatan debat kedua dan ketiga.
“Sudah kita tindak lanjut,” Wahyu menandasi.
Berikut aturan kepemiluan yang melarang anak kecil tidak terlibat aktivitas kampanye:
Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Advertisement