KPU Diminta Tinjau Ulang Pembatalan Pencalonan UTAYOH di Pilbup Fakfak

Kuasa hukum Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom, Fahri Bachmid meminta KPU RI maupun KPU Papua Barat untuk meninjau kembali dan membatalkan Keputusan tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Nov 2024, 13:40 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan keputusan Nomor: 2668 tahun 2024 yang berisi pembatalan pasangan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-Fak, nomor urut (1) Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (UTAYOH). Keduanya diyakini telah melanggar aturan kepemiluan soal kewenangannya sebagai calon petahana di Pilkada 2024.

Hal itu tertuang dalam keputusan Bawaslu Fakfak secara resmi telah menyatakan terlapor 1 Untung Tamsil dan terlapor 2 Yohana Dina Hindom, telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom, Fahri Bachmid meminta KPU RI maupun KPU Papua Barat untuk meninjau kembali dan membatalkan Keputusan tersebut.

“KPU wajib batalkan Keputusannya dan mengembalikan Paslon UTAYOH sebagai peserta pemilukada 2024,” kata Fahri dalam keterangan pers diterima, Kamis (14/11/2024).

Menurut Fahri, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom merupakan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pilkada Fakfak tahun 2024 yang telah memenuhi syarat calom maupun syarat pencalonan.

“Pemohon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024,” tegas Fahri.

Dirugikan

Fahri mengaku, pihaknya sangat dirugikan atas keputusan KPU tersebut. Akibatnya, status pencalonanya hilang sebagai Pasangan Calon Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024.

“Klien kami tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan Pemilihan selanjutnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024,” keluh dia.

Fahri berharap, KPU RI atau KPU Papua Barat bisa membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 dan mengembalikan Hak paslon UTAYOH dengan Nomor urut (1) untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

“Demokrasi harus diselamatkan atas berbagai tindakan pembajakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tegas Fahri Bachmid,” dia menutup.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya