Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 7.600

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 13:22 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2015, 11:17 WIB
 Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 7.600
Seorang petugas SPBU saat melayani ke salah satu kendaraan bermotor, Jakarta, Kamis (1/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 5
 Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 7.600
Seorang petugas SPBU saat melayani ke salah satu kendaraan bermotor, Jakarta, Kamis (1/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 5
 Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 7.600
Seiring dengan terus melorotnya harga minyak dunia, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau RON 88 dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600, mulai 1 Januari 2015, Jakarta, Kamis (1/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 5
 Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 7.600
Pengendara sepeda motor saat menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU, Jakarta, Kamis (1/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 5
 Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 7.600
Turunnya harga bahan bakan minyak (BBM) jenis premium membuat kendaraan roda empat ikut mengisinya, Jakarta, Kamis (1/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 5 dari 5
 Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 7.600
Petugas SPBU sedang mengisi bahan bakar ke salah satu kendaraan roda empat Seiring dengan terus melorotnya harga minyak dunia, Jakarta, Kamis (1/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)