HEADLINE HARI INI
Turun ke Jalan, Berbagai Elemen Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5168777/original/082159400_1742459819-20250320-Demo_RUU_TNI-AFP_1.jpg)
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Hari ini, Kamis 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang. Keputusan pengesahan RUU TNI dilakukan di tengah kontroversi dan penolakan dari sejumlah akademisi serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sebelumnya, revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI mendapat tentangan atau penolakan dari sejumlah pihak. Sejumlah pihak menilai RUU TNI akan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. RUU TNI juga dinilai menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit.
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5168777/original/082159400_1742459819-20250320-Demo_RUU_TNI-AFP_1.jpg)
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Para mahasiswa menunjukkan plakat bertuliskan “Kembalikan Tentara ke Barak” dalam sebuah protes menentang Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di depan gedung DPR di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
More News
-
Berita Foto Potret Ayu Ting Ting dan Regina Phoenix Dance Bareng, Disebut Mirip Jennie-Lisa BLACKPINK
-
Berita Foto Babak Pertama, Timnas Indonesia Tertinggal 0-3 dari Australia
-
Berita Foto Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
-
Berita Foto Turun ke Jalan, Berbagai Elemen Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Tag Terkait