Turun ke Jalan, Berbagai Elemen Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 20 Mar 2025, 15:56 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 15:40 WIB
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Hari ini, Kamis 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang. Keputusan pengesahan RUU TNI dilakukan di tengah kontroversi dan penolakan dari sejumlah akademisi serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sebelumnya, revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI mendapat tentangan atau penolakan dari sejumlah pihak. Sejumlah pihak menilai RUU TNI akan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. RUU TNI juga dinilai menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit.
Foto 1 dari 7
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Para mahasiswa menunjukkan plakat bertuliskan “Kembalikan Tentara ke Barak” dalam sebuah protes menentang Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di depan gedung DPR di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 2 dari 7
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 3 dari 7
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Keputusan pengesahan RUU TNI dilakukan di tengah kontroversi dan penolakan dari sejumlah akademisi serta organisasi masyarakat sipil lainnya. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 4 dari 7
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI mendapat tentangan atau penolakan dari sejumlah pihak. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 5 dari 7
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga akademisi ramai-ramai menolak rancangan RUU TNI yang direncanakan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) hari ini. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 6 dari 7
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau RUU TNI itu mendapatkan penolakan keras karena dianggap bakal menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. (BAY ISMOYO/AFP)
Foto 7 dari 7
Berbagai Elemen Masyarakat SIpil Tolak RUU TNI Jadi Undang-Undang
RUU TNI dinilai menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit. (BAY ISMOYO/AFP)