Menteri Agama dan KPK Bahas Peraturan KUA

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 26 Jun 2015, 08:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015 08:00 WIB
20150625_MENTRI AGAMA DAN KPK BAHAS GRATIVIKASI KUA_Jakarta_Menag Lukman-Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki 1
Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kanan) memaparkan mekanisme penerapan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/15). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 5
20150625_MENTRI AGAMA DAN KPK BAHAS GRATIVIKASI KUA_Jakarta_Menag Lukman-Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki 1
Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kanan) memaparkan mekanisme penerapan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/15). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20150625_MENTRI AGAMA DAN KPK BAHAS GRATIVIKASI KUA_Jakarta_Menag Lukman 1
Menag Lukman Hakim Saifuddin memaparkan mekanisme penerapan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Urusan Agama (KUA), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/15). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20150625_MENTRI AGAMA DAN KPK BAHAS GRATIVIKASI KUA_Jakarta_Menag Lukman-Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki 3
Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kanan) saat memaparkan mekanisme penerapan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/15). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20150625_MENTRI AGAMA DAN KPK BAHAS GRATIVIKASI KUA_Jakarta_Menag Lukman-Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki 2
Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kanan) usai memaparkan mekanisme penerapan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/15). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20150625_MENTRI AGAMA DAN KPK BAHAS GRATIVIKASI KUA_Jakarta_Menag Lukman 2
Menag Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan usai melakukan rapat konsultasi mekanisme penerapan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KUA, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/15). (Liputan6.com/Helmi Afandi)