MK Kabulkan Gugatan Setnov, Penyadapan "Papa Minta Saham" Ilegal

oleh Nasuri, diperbarui 11 Sep 2016, 01:04 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 16:50 WIB
20160907- Gugatan Setnov Dikabulkan MK-Jakarta- Faizal Fanani
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang terkait gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE di MK
Foto 1 dari 5
20160907- Gugatan Setnov Dikabulkan MK-Jakarta- Faizal Fanani
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang terkait gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9).
Foto 2 dari 5
20160907- Gugatan Setnov Dikabulkan MK-Jakarta- Faizal Fanani
Kuasa Pemohon Muhammad Ainul Syamsu menyimak penjelasan saat mengikuti sidang terkait gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
20160907- Gugatan Setnov Dikabulkan MK-Jakarta- Faizal Fanani
Hakim konstitusi Arief Hidayat menerima permohonan pemohon sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
20160907- Gugatan Setnov Dikabulkan MK-Jakarta- Faizal Fanani
Kuasa Pemohon Muhammad Ainul Syamsu (kedua kanan) menutup muka saat mengikuti sidang terkait gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
20160907- Gugatan Setnov Dikabulkan MK-Jakarta- Faizal Fanani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)