Foto 1 dari 5
Foto 2 dari 5
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1339697/original/071960200_1473241831-20160907--Gugatan-Setnov-Dikabulkan-MK-Jakarta--Faizal-Fanani-03.jpg)
20160907- Gugatan Setnov Dikabulkan MK-Jakarta- Faizal Fanani
Hakim konstitusi Arief Hidayat menerima permohonan pemohon sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1339699/original/045044900_1473241832-20160907--Gugatan-Setnov-Dikabulkan-MK-Jakarta--Faizal-Fanani-05.jpg)
20160907- Gugatan Setnov Dikabulkan MK-Jakarta- Faizal Fanani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi
-
-
Foto Libur Lebaran 2025, Kota Tua Jakarta Ramai Dikunjungi
-
Foto Indonesia Kirim Bantuan Tahap Akhir ke Myanmar
-
Foto Cuti Bersama Lebaran 2025, Arus Lalu Lintas di Jakarta Lancar
-
Foto Meriahnya Festival Balon Udara di Wonosobo
-
Foto Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Suasana Haru Warnai Rumah Duka