FOTO: Bareskrim Bongkar Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 13:22 WIB
Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
Dit Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka 'Sextortion online' dengan modus memberikan layanan video call sex online kepada korbannya.
Foto 1 dari 7
Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
Kasubag Opinev Bag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat rilis kasus tindak pidana pemerasan secara online dengan cara penyediaan jasa video call sex (vcs) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
Seorang tersangka penyedia jasa layanan Video Call Sex dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Jumat (15/2). Ditsiber Bareskrim Polri mengungkap sindikat sextortion atau pemerasan melalui layanan video call sex. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 7
Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
Kasubag Opinev Bag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat sextortion atau pemerasan melalui video call sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
Layar monitor menampilkan foto korban kasus sindikat pemerasan melalui video call sex di Bareskrim Polri, Jumat (15/2). Ditsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial SF, penyedia jasa layanan Video Call Sex. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
Kasubag Opinev Bag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad saat rilis kasus tindak pidana pemerasan secara online dengan cara penyediaan jasa video call sex (vcs) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
Seorang tersangka penyedia jasa layanan Video Call Sex dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Jumat (15/2). Tersangka memeras korbannya dengan modus memberikan layanan VCS online lalu mengancam menyebarkan video itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 7
Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
Sejumlah barang bukti saat rilis kasus tindak pidana pemerasan melalui layanan video call sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2). Salah seorang pelaku berinisial SF, 25, warga Sidrap, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap (Liputan6.com/Faizal Fanani)