FOTO: Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:16 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 13:10 WIB
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengikuti sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto 1 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto saat mengikuti sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan peninjauan kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto saat mengikuti sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan peninjauan kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto membaca nota permohonan peninjauan kembali saat mengikuti sidang pengajuan permohonan PK Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto saat mengikuti sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan peninjauan kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto bersama kuasa hukumnya usai sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto bersama kuasa hukumnya usai sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto usai mengikuti sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan peninjauan kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto usai mengikuti sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan peninjauan kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto usai mengikuti sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan peninjauan kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 10 dari 10
Terkantuk-kantuk, Setya Novanto Ikuti Sidang Pengajuan Permohonan PK
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto usai mengikuti sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota permohonan peninjauan kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)