HEADLINE HARI INI
FOTO: Sanksi Pelanggar PSBB
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3155265/original/075360800_1592385697-20200617-Sanksi-Pelanggar-PSBB-1.jpg)
Sanksi Pelanggar PSBB
Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda sebesar Rp250 ribu per orang atau hukuman sosial membersihkan jalanan guna meningkatkan kedisiplinan warga.
Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3155265/original/075360800_1592385697-20200617-Sanksi-Pelanggar-PSBB-1.jpg)
Sanksi Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP mendata salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda Rp250 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3155266/original/040192500_1592385698-20200617-Sanksi-Pelanggar-PSBB-2.jpg)
Sanksi Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP saat menjaring salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Bagi pelanggar aturan PSBB juga diberikan sanksi hukuman sosial membersihkan jalanan guna meningkatkan kedisiplinan warga. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Progres Konstruksi MRT Jakarta Fase 2A CP201 Capai 84,45 Persen
-
Berita Foto Art Jakarta Gardens, Pameran Seni di Ruang Terbuka Hutan Kota Plataran
-
Berita Foto Disemayamkan di Basilika Santo Petrus, Begini Prosesi Pemindahan Jenazah Paus Fransiskus
-
Berita Foto Suasana Khidmat Selimuti Perayaan Galungan di Pura Amertha Sari Cinere
Tag Terkait