HEADLINE HARI INI
FOTO: Anak Dibawah Usia 12 Tahun Diizinkan Masuk Pusat Perbelanjaan
Pemerintah mulai mengizinkan anak usia kurang dari 12 tahun untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya seiring kasus pandemi COVID-19 yang semakin turun.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Seorang anak berada di pusat perbelanjaan Senayan city, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak usia kurang dari 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Seorang anak berada di pusat perbelanjaan Senayan city, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak usia kurang dari 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8