HEADLINE HARI INI
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.
Foto 1 dari 8
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto bersiap memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
- Rekomendasi