Vaksinasi Booster Kedua Sasar Masyarakat Umum
Target sasaran vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat akan makin diperluas. Setelah tenaga kesehatan dan lansia, orang dewasa di atas usia 18 tahun mulai bisa memperoleh booster kedua mulai 24 Januari 2023. Aturan vaksinasi booster kedua diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Petugas kesehatan mendata warga yang menjalani vaksinasi booster kedua atau dosis keempat di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Aturan vaksinasi booster kedua diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Petugas kesehatan mendata warga yang menjalani vaksinasi booster kedua atau dosis keempat di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dimulainya vaksinasi booster kedua juga berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (IndonesiaTechnical Advisory Group on Immunization/ITAGI). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 8
Petugas kesehatan mendata warga yang menjalani vaksinasi booster kedua atau dosis keempat di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Alasan pemerintah mulai mengizinkan masyarakat 18 tahun ke atas bisa divaksin COVID-19 lantaran melihat data serta situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 8
Petugas kesehatan mendata warga yang menjalani vaksinasi booster kedua atau dosis keempat di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Bila dilihat dari aturan yang ada, syarat untuk bisa mendapatkan booster kedua vaksin COVID-19 harus berjarak minimal enam bulan dari pemberian booster pertama. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi