HEADLINE HARI INI
Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak PKPU Nomor 10 Pasal 8 di Bawaslu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4419549/original/098954800_1683542522-Aksi-Penolakan-PKPU-Nomor-10-Pasal-8-di-Bawaslu-Herman-1.jpg)
Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak PKPU Nomor 10 Pasal 8 di Bawaslu
Dalam Aksi tersebut penolakan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil, mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Peserta aksi menganggap pasal tersebut bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD.
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4419549/original/098954800_1683542522-Aksi-Penolakan-PKPU-Nomor-10-Pasal-8-di-Bawaslu-Herman-1.jpg)
Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak PKPU Nomor 10 Pasal 8 di Bawaslu
Peserta aksi kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan berorasi mengenai penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (8/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4419553/original/092713800_1683542526-Aksi-Penolakan-PKPU-Nomor-10-Pasal-8-di-Bawaslu-Herman-7.jpg)
Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak PKPU Nomor 10 Pasal 8 di Bawaslu
"KPU harus segera revisi pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Patuhi pengaturan keterwakilan perempuan sesuai undang-undang," kata Valentina Sagala, perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Suasana Khidmat Selimuti Perayaan Galungan di Pura Amertha Sari Cinere
-
Berita Foto Paus Fransiskus akan Dimakamkan pada Sabtu 26 April 2025
-
Berita Foto Hari Ini, 860.976 Calon Mahasiswa Perebutkan 259.564 Kursi di Perguruan Tinggi Negeri
-
Berita Foto Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 dan 12 Tahun Penjara