Mario Dandy Jalani Sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 22 Agu 2023, 16:06 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2023 16:05 WIB
Sidang Pleidoi Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy menyatakan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada Februari 2023 lalu.
Foto 1 dari 6
Sidang Pleidoi Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy menyatakan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
Sidang Pleidoi Mario Dandy
Dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada Februari 2023 lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
Sidang Pleidoi Mario Dandy
Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengklaim sebenarnya tidak menyukai kekerasan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Sidang Pleidoi Mario Dandy
Ada beberapa poin keberatan lain Mario Dandy adalah tuntutan restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Dia mengaku terkejut mesti membayar uang ganti rugi sebesar itu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
Sidang Pleidoi Mario Dandy
Sementara itu, Mario Dandy meminta maaf kepada pacarnya inisial AGH yang ikut dipenjara. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
Sidang Pleidoi Mario Dandy
Mario Dandy juga meminta maaf kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, rekannya yang juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan, yang dianggap tidak tahu apa-apa. (merdeka.com/Imam Buhori)