Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 01 Sep 2023, 19:05 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2023 19:05 WIB
Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih menyiapkan peraturan pemerintah soal penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di perbankan nasional. Penyiapan peraturan pemerintah tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.
Foto 1 dari 7
Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Pekerja menyelesaikan pesanan jahit di Pusat Industri kecil (PIK) di Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 7
Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih menyiapkan peraturan pemerintah soal penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di perbankan nasional. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 7
Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Penyiapan peraturan pemerintah tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 7
Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Menkop UKM, Teten Masduki juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meminta agar penghapusan kredit macet cepat dilakukan dan tidak perlu ada kebijakan fiskal lagi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 7
Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Kredit macet yang dihapus itu adalah kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 7
Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM mendapatkan hapus tagih. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 7
Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Dan syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. (merdeka.com/Imam Buhori)