Wajah Lesu Rafael Alun Trisambodo usai Dituntut 14 Tahun Penjara

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 11 Des 2023, 19:05 WIB
Diterbitkan 11 Des 2023 19:05 WIB
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. Jaksa KPK menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto 1 dari 6
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 6
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara
Sidang mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 6
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 6
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 6
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara
Jaksa KPK menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 6
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara
Rafael Alun juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)