Tuntutan Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. Jaksa KPK menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tampilkan foto dan video