Keterangan Bawaslu Terkait Pelanggaran Selama 22 Hari Awasi Kampanye

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 19 Des 2023, 19:10 WIB
Diterbitkan 19 Des 2023, 17:35 WIB
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Selama 22 hari mengawasi tahapan kampanye sejak 28 November 2023, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan dan, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu, serta menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu.
Foto 1 dari 8
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) seusai memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan melakukan pengawasan sejak dimulainya masa tahapan kampanye pada 28 November 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Hasilnya, dalam mengawasi kampanye selama 22 hari, Bawaslu menangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antarpeserta pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, dari 70 perkara dugaan pelanggaran pada masa kampanye itu, 35 perkara di antaranya ditangani di tingkat pusat, kemudian 35 perkara lainnya di daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Bagja memaparkan, dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan empat perkara masih proses kajian awal serta perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Selain itu, Bagja menuturkan Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Mayoritas jenis dugaan pelanggaran di internet ialah mengenai ujaran kebencian dan politisasi SARA. Untuk sebaran platform jejaring media sosial terbanyak terjadi di Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Untuk itu, dalam masa kampanye tersisa hinga masa tenang, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)