Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi kembali menerapkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sebagai respons atas tingginya volatilitas di pasar saham. Kebijakan buyback saham merupakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Buyback saham menjadi satu bukti bahwa perusahaan masih percaya terhadap fundamental mereka masih bisa bertumbuh ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.
Tampilkan foto dan video