Perdagangan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 9 April 2025 waktu setempat mengumumkan penundaan atau jeda 90 hari untuk semua tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan kepada sejumlah negara. Semua negara yang dikenai akan kembali ke tarif universal sebesar 10 persen, termasuk Indonesia yang sebelumnya bakal terkena tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) sebesar 32%. Namun, kebijakan penundaan tarif kepada para mitra dagang selama 90 hari ini tidak berlaku untuk China. Bagi Indonesia, penundaan tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan Trump memberi peluang bagi untuk negosiasi, diversifikasi ekspor, dan perkuat solidaritas kawasan. Di Indonesia, penundaan tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan Trump mendapat respon positif di pasar domestik. Pada Kamis (10/4/2025) atau sesaat setelah keputusan penundaan tarif impor lebih tinggi diumumkan terjadi lonjakan 5,07% pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia.
Tampilkan foto dan video
Loading