Fokus Indosiar, Jakarta Politikus Partai Gerindra M Taufik melaporkan komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukumnya, ada tujuh komisioner yang dilaporkan karena dianggap merampas hak konstitusional dirinya.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (11/9/2018), kuasa hukum M Taufik, Mohamad Taufiqurrahman, laporan menyusul keputusan KPUD DKI Jakarta yang tidak meloloskan M Taufik karena mantan narapidana kasus korupsi.
Baca Juga
Berdasarkan peraturan KPU, mantan narapidana korupsi dilarang menjadi calon legislatif.
Advertisement
Namun,keputusan Bawaslu sebaliknya. Mereka berpegang pada Undang-undang Pemilu.