Perolehan Sementara Kursi DPR, PDIP Peroleh 19,7 Persen Suara

PDIP untuk sementara ini memperoleh 19,7 persen dari total suara. Di posisi kedua Partai Golkar dengan 14, 2 persen dan posisi ketiga Gerindra.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2019, 12:56 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2019, 12:56 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Putu Merta)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mendominasi perolehan suara untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan perhitungan suara sementara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Komisi Pemilihan Umum, hingga Sabtu pukul 12.45 WIB.

Dilansir dari Antara, PDIP untuk sementara ini memperoleh 19,7 persen dari total suara. Di posisi kedua terdapat Partai Golkar dengan 14,17 persen dan posisi ketiga adalah Partai Gerindra dengan 11,19 persen.

Situs Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumpulkan data dari 126.063 tempat pemungutan suara (TPS) atau 15,30 persen dari 813.350 TPS di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Hasil penghitungan sementara tersebut bisa diakses melalui pemilu2019.kpu.go.id yang datanya terus diperbarui secara berkala.

Angka yang dimasukkan ke Situng adalah berdasarkan data formulir C1 atau hasil penghitungan tiap TPS yang dipindai dan diunggah ke sistem.

Penghitungan suara di Situng seringkali disebut dengan “real count KPU” dan merupakan bentuk transparansi bagi masyarakat untuk turut memantau hasil Pemilu 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Data Situng Bukan Hasil Resmi

PDI Perjuangan Buka-bukaan Soal War Room
Anggota PDIP menjelaskan sistem penghitungan suara di sebuah layar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Dari penghitungan sementara tersebut, PDI Perjuangan unggul dengan 19,93%, Partai Golkar 13,62%, lalu Partai Gerindra 11,49%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun, data Situng bukan hasil resmi, karena penetapan rekapitulasi suara akhir tetap dilakukan menggunakan penghitungan manual berjenjang dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kemudian nasional.

Penghitungan manual di tingkat nasional sesuai jadwal semestinya telah dilakukan Kamis, 25 April kemarin. Namun, KPU menyatakan belum bisa memulai karena masih menunggu rekapitulasi dari provinsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya