Pemerintah Siap Persingkat Izin Bangun Rumah Rakyat

Kepastian dan kemudahan dalam perizinan diharapkan akan mendorong pembangunan rumah murah pada 2016.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 09:45 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke depan akan terus berupaya mempersingkat izin pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kepastian dan kemudahan dalam perizinan diharapkan akan mendorong pembangunan rumah murah pada 2016.

“Kami berkomitmen akan terus mendorong adanya kemudahan dalam perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Dikatakan Syarif, salah satu faktor penghambat pembangunan rumah di daerah adalah masalah perizinan. Selama ini semua perizinan diberlakukan tidak berbeda jauh dengan izin untuk rumah menengah dan mewah.

Dia menambahkan, selama ini yang membedakan hanya luasan kawasan perumahan yang akan dibangun. Kalau di atas 25 hektare memerlukan dua tahapan izin dan waktunya cukup lama yakni sekitar 26 bulan.

"Tentu itu membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tidak memberikan kepastian bagi para pengusaha untuk membangun rumah," ujar dia.

Pemerintah, jelas Syarif, optimistis penyelesaian masalah perizinan yang menjadi bottle neck dalam pembangunan perumahan bisa selesai pada akhir tahun ini. Inpres yang mengatur kemudahan itu pun sudah disiapkan.

“Inpres yang akan memangkas kemudahan izin dari sekitar 42 tahapan menjadi delapan tahapan saja sudah disiapkan. Dan masalah waktu yang sebelumnya bisa memakan waktu 26 bulan diharapkan bisa dipangkas menjadi hanya 14 hari," tuturnya.

Muhammad Rinaldi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya