Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk membeberkan perkembangan terkini pembangunan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Ia menyebut, di tahun ini menjadi tahun terakhir pemerintah melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap DOB tersebut.
“Mungkin tahun ini juga tahun terakhir [pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi] di mana pemerintah daerah sudah memiliki gubernur definitif, sehingga saya pikir nanti akan eksis dalam pelaksanaan fasilitasi dan seterusnya,” bebernya.
Baca Juga
Ribka menjelaskan, sejak awal pembentukan empat DOB Papua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan banyak upaya pembinaan dan fasilitasi. Hal ini antara lain fasilitasi dalam implementasi 12 agenda roadmap yang telah dimulai sebelum peresmian daerah dan pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur.
Advertisement
“Bapak Menteri juga memimpin rapat secara langsung, selalu konsisten, [memberikan] pendampingan. Bahkan juga dilakukan evaluasi per tiga bulan terhadap kinerja Pj. Gubernur, maupun Pj. Bupati masing-masing [di DOB Papua],” jelasnya.
"Upaya lainnya yang dilakukan yakni membentuk tim asistensi penyelenggaraan pemerintahan untuk memperkuat koordinasi di tingkat pusat dalam pembangunan DOB, kemudian, dilakukan pula penyusunan regulasi dan pedoman teknis agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar," imbuh Ribka.
Aktif Bangun Koordinasi
Ribka mengatakan, Kemendagri aktif membangun koordinasi dengan daerah induk, DOB, dan kabupaten/kota cakupan wilayah untuk membahas permasalahan yang timbul di masa transisi.
"Terakhir, Kemendagri juga mendorong kementerian teknis untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bersifat khusus dengan mengacu konteks Papua," katanya.
“Dan kami pun mohon dukungan, masukan, saran yang konstruktif untuk sama-sama kita memberikan kesejahteraan masyarakat di Papua sesuai dengan amanat konstitusi,” jelas Ribka.
Sebagai informasi, pembentukan empat DOB Papua yang meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya didasarkan pada empat Undang-Undang (UU).
Keempatnya yakni UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, serta UU Nomor 29 Tahun 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan.
(*)
Advertisement
