Liputan6.com, Jakarta - Real Estat Indonesia (REI) mengaku belum dapat memperkirakan seberapa besar dampak positif pemberlakuan aturan properti bagi orang asing terhadap penjualan properti nasional.
Asosiasi itu beralasan butuh waktu untuk sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas terkait ketentuan baru ini kepada orang asing.
Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengatakan, pengembang memberikan apresiasi terhadap aturan baru yang dinilai lebih baik dibanding aturan sebelumnya, meski diakuinya REI masih menunggu informasi yang jelas dari pemerintah terkait ketentuan tersebut.
"Saya kira tidak serta merta akan berdampak terhadap penjualan ya. Karena orang asing kan nggak langsung beli, mereka akan pelajari dulu aturannya bagaimana," kata Eddy Hussy kepada Liputan6.com, Selasa (1/3/2016).
Menurut dia, karena aturan ini baru saja keluar, REI juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk memahami peraturan pemerintah tersebut. Namun dari sisi jangka waktu, diakui aturan ini sudah lebih baik dari sebelumnya 50 tahun menjadi 80 tahun yang diberikan secara periodik.
Baca Juga
"Di situ sudah ada kejelasan soal ahli waris dan izin tinggal, sehingga sudah lebih maju. Meski masih ada hal-hal yang perlu diperjelas lagi," papar dia.
Salah satu yang akan diperjuangkan REI adalah bagaimana supaya orang asing diperbolehkan mendapat kredit dari bank nasional untuk pembelian propertinya. Namun, Eddy mengaku hal itu perlu koordinasi dan kajian yang mendalam.
Pemerintah telah mengesahkan PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia sebagai pengganti
PP Nomor 41 tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti bagi warga negara asing.
Menurut PP baru ini, rumah tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki orang asing diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, maka Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.
Pertumbuhan Ekonomi
Meski belum dapat menghitung efek positif dari pemberlakuan aturan baru kepemilikan properti asing terhadap penjualan properti di dalam negeri, namun REI meyakini kemudahan bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia akan meningkatkan pertumbuhan properti nasional.
Berdasarkan riset REI, jika harga unit yang boleh dimiliki asing minimal Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar, maka bila terjual sekitar 10 ribu unit, maka setidaknya akan ada pendapatan sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun. Tidak hanya pemasukan negara dari pajak saja yang akan meningkat, namun juga ekonomi masyarakat karena perputaran uang lebih kencang.
"Potensi pajak yang bisa diraup pemerintah bisa lebih dari Rp 20 triliun. Angka yang besar untuk mendorong perekonomian nasional, dan tentunya membuka lapangan kerja mengingat sektor properti ini menarik geliat puluhan bisnis lain," papar Eddy Hussy.
Selain itu, aturan kepemilikan properti asing (foreign ownership) ini sudah diberlakukan lama di banyak negara termasuk negeri jiran Malaysia, Singapura dan Australia. Padahal pasar properti Indonesia memiliki lebih banyak keunggulan untuk menarik investasi asing di sektor properti. (Muhammad Rinaldi/Nrm)
Advertisement