Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan regulasi bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh menggarap proyek infrastruktur yang nilainya di bawah Rp50 miliar. Selain itu, BUMN juga tidak boleh hanya bermitra dengan sesama BUMN, melainkan harus bermitra dengan pihak swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono saat Diskusi Panel Bidang Konstruksi dan Infrastruktur bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Rabu (6/4).
Taufik menjelaskan, regulasi tersebut telah ditetapkan dan akan dilaksanakan tahun ini, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada para penyedia jasa konstruksi di daerah untuk dapat menggarap proyek di bawah Rp50 miliar.
Advertisement
“Dalam aturan, BUMN tidak bisa masuk pada proyek skala menengah ke bawah,” jelasnya, seperti dinukil dari Rumah.com.
Taufik menuturkan, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan sangat penting untuk meningkatkan konektivitas. Pasalnya, tanpa konektivitas maka harga barang-barang di kawasan Timur Indonesia menjadi sangat mahal.
“Untuk keberhasilan pembangunan infrastruktur maka dibutuhkan sumber daya manusia yang andal, disamping memanfaatkan sumber daya alam yang lebih optimal,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengeluhkan BUMN yang ikut menggarap proyek-proyek skala menengah. Padahal, proyek tersebut sebenarnya bisa dikerjakan oleh perusahaan swasta di daerah.
Erwin mengaku, Kadin Indonesia menerima banyak keluhan dari para pelaku usaha di daerah, terkait proyek skala menengah ke bawah yang beralih ke tangan BUMN.
“Kami berharap pemerintah bisa mempertegas, bahwa partnership BUMN dengan swasta menengah kecil harus digerakkan—bukan hanya slogan,” pungkasnya.