Ingin Dapat Bantuan Rumah Khusus, Ini Syaratnya!

Selama lima tahun, ditargetkan rumah khusus sebanyak 50.000 unit.

oleh Anto Erawan diperbarui 02 Jun 2016, 15:12 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 15:12 WIB
Ingin Dapat Bantuan Rumah Khusus, Ini Syaratnya!
Selama lima tahun, ditargetkan rumah khusus sebanyak 50.000 unit.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun rumah-rumah khusus di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia. Penerima manfaatnya bermacam-macam, mulai anggota TNI/Polri, dokter, perawat, pegawai negeri sipil (PNS), nelayan, masyarakat setempat, korban bencana, dan lain-lain.

“Selama lima tahun, ditargetkan rumah khusus sebanyak 50.000 unit. Dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah masyarakat yang tinggal di negara tetangga,” kata Direktur Rumah Khusus, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim seperti ditulis Rumah.com.

Kebutuhan khusus yang dimaksud oleh Lukman Hakim antara lain untuk perumahan transmigrasi, pemukiman korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar, termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan. Adapun bentuknya dapat berbentuk rumah tunggal, rumah kopel, atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.

Pembangunan rumah khusus ini dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Tahun 2016 ini dengan alokasi dana sekitar Rp1,4 triliun diperkirakan dapat dibangun sebanyak 6.002 unit rumah khusus di seluruh Indonesia.

“Para dokter serta petugas keamanan serta para PNS di daerah perbatasan dan wilayah terpencil akan bisa menempati rumah khusus ini dengan izin dari pemerintah daerah setempat. Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp90 juta hingga Rp120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya memiliki hak pakai saja,” imbuhnya.

Dua Persyaratan

Untuk mendapat bantuan rumah khusus tersebut, apa saja syarat yang harus dipenuhi masyarakat? Lukman mengatakan, masyarakat diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok—bukan secara individu.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR. Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, serta surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.

Sedangkan syarat teknis berupa kesiapan lokasi. Apakah sudah sesuai RTRW/RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada dilokasi rawan bencana dan tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air, dan listrik. Sedangkan luas tanah yang dibutuhkan minimal satu hektar atau untuk 50 unit rumah mengelompok dalam satu hamparan, status hukum kepemilikan hak atas tanah jelas (dengan bukti legalitas sertifikat) dan kondisi tanah dan lokasi siap bangun.

Luas rumah yang dibangun untuk rumah khusus minimal 36 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi. Sedangkan luasnya disesuaikan dengan luas tanah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya