Pemerintah Dorong Pembangunan Kota Baru Publik

Pengembangan Kota Cerdas Berkelanjutan dilakukan untuk merespons tingginya urbanisasi,

oleh Fathia Azkia diperbarui 07 Sep 2016, 10:01 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 10:01 WIB
20160906-pembangunan kota baru publik-rumahcom-boy
Pengembangan Kota Cerdas Berkelanjutan dilakukan untuk merespons tingginya urbanisasi,

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) mengembangkan konsep Kota Cerdas Berkelanjutan.

Pengembangan konsep tersebut dilakukan untuk merespons tingginya urbanisasi, serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang menjadi tujuan urbanisasi.

Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hermanto Dardak mengatakan Kota Cerdas Berkelanjutan yang dikembangkan BPIW sedikitnya memiliki empat elemen karakter.

“Empat elemenen karakter tersebut yaitu kota yang aman, sehat dan berkeselamatan, lalu estetik, bersih, nyaman, kemudian efisien dan produktif serta berkelanjutan,” jelasnya seperti dikutip dari laman www.pu.go.id.

Dardak menyampaikan bahwa pemerintah telah merancang pengembangan sepuluh kota baru publik di Tanah Air. Salah satu kawasan yang telah ditetapkan adalah Kota Baru Publik Maja.

Menurutnya, pengembangan Kota Baru Publik Maja ini juga dilaksanakan untuk merestorasi rencana pembangunan Maja yang sempat terhenti.

Dalam pengembangan kota baru publik, lanjut Dardak, perlu ada direction (arahan) dan desain pemerintah yang diharmonisasikan dengan pengembang, sehingga akan mampu menciptakan kota baru yang kompetitif.

Kesepakatan pemerintah dan pengembang dalam pengembangan Kota Baru Publik Maja misalnya, dituangkan dalam masterplan, kemudian gagasan dalam masterplan itu dituangkan dalam program.

Untuk mengimplementasikan program dilakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi siapa melakukan apa dalam pelaksanaan pembangunan.

Memprioritaskan Area Jabodetabek

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Andrinof A Chaniago, mengakui bahwa Indonesia saat ini belum memiliki kota yang direncanakan negara secara mandiri. Menurutnya, saat ini hanya ada dua latar belakang perkembangan kota.

“Adalah kota peninggalan kolonial atau penjajah dan kota yang diprakarsai swasta yang sangat berlandaskan bisnis, sehingga kurang bisa melayani publik secara menyeluruh, namun hanya untuk kalangan kantong tebal,” katanya.

Andrinof berpendapat bahwa untuk mewujudkan kawasan perkotaan publik akan sulit bila diterapkan pada kawasan perkotaan yang telah ada, karena peluang membangun kota baru publik itu ada pada kawasan yang relatif masih kosong.

“Pengembangan Kota Baru Publik Maja dapat menjadi contoh karena dalam pengembangan kota baru publik tersebut, swasta digandeng yang dalam pelaksanaannya ada kesamaan visi pembangunan,” ujarnya.

Sementara Perwakilan Kementerian Bappenas, Hayu Parasati mengatakan pengembangan kota baru publik saat ini sudah mendesak. Terutama yang dekat dengan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Dalam pengembangan tersebut, perlu adanya integrasi lintas sektor antara pemerintah daerah (pemda) dan pengembang. Terlebih, saat ini pemda memiliki kewenangan luas untuk menentukan wilayahnya,” terang Hayu.

Sementara, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Hamdani menyatakan bahwa selama ini kewenangan pemda belum tentu sejalan dengan pemerintah pusat.

Contoh, lanjutnya, dalam pengadaan rumah, pemda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyediaan rumah. Kalaupun ada adalah membangun kembali rumah korban bencana.

“Untuk itu, pengembangan kota baru publik harus memadukan lintas sektor. Pengadaan rumahnya oleh Kementerian PUPR, pemda memfasilitasi perizinan calon penghuni dan lainnya,” imbuh Hamdani.

Sumber: Rumah.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya