Begini Cara Ketahui Status BI Checking

Akrab disebut BI Checking, ini merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat terlihat apakah ia punya catatan kredit yang baik

oleh Fathia Azkia diperbarui 31 Agu 2018, 09:49 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 09:49 WIB
20151104-Bahas-Bank-Indonesia
Bank Inodnesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sebelum mengajukan KPR ke bank, agar proses ini tak jadi sia-sia belaka, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dulu status kredit yang tercatat di Bank Indonesia.

Akrab disebut BI Checking, ini merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak.

Pasalnya, riwayat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia ini selalu menjadi penentu disetujui atau ditolaknya pengajuan kredit Anda, termasuk urusan kredit properti.

Mengutip Rumah.com, untuk mengetahui status BI Checking sangatlah mudah. Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri, melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat.

(Jangan coba-coba beli rumah di pinggir kota tanpa menyimak ulasan wilayahnya di Area Insider Rumah.com)

Selain itu, permintaan IDI Historis juga dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang disediakan. Setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Untuk mengambil hasil cetak, Anda nantinya akan diminta menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.

Berikut contoh formulir permintaan BI Checking yang bisa diisi secara online melalui website Bank Indonesia. Atau Anda bisa langsung mengisi di sini.

form permintaan BI checking

Lagi cari rumah? Gunakan Review Properti dari Rumah.com untuk mendapatkan ulasan dan analisis yang mendalam serta obyektif tentang rumah idaman) 

Alur permohonan BI Checking

 

 

Cara Menghapus Blacklist BI

Tak jarang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI). Apakah hal tersebut akhir dari impian Anda memiliki hunian? Nyatanya, tidak!

Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat.

Jika Anda merupakan pembeli hunian pertama dan masih ragu dengan rumah tinggal incaran Anda, tanyakan apa saja informasi yang dibutuhkan melalui Tanya Agen.

Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni:

  • Skala 1 = Kredit baik (lancar)
  • Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
  • Skala 3 = Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan
  • Skala 4 = Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya
  • Skala 5 = Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal

Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.

Butuh 6 Bulan Pemulihan

Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.

Jika telah masuk peringkat tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik, sudah barang tentu adalah melunasi semua tunggakan berserta biaya penalti.

Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank. Mau tahu apa saja dokumen yang harus diurus dalam proses pembelian properti? Simak lebih lengkapnya di Panduan Rumah.com.

Nah, bagaimana jika sudah masuk peringkat lima? Tentu saja, Anda harus terus membayar cicilan Anda dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka Anda bisa naik ke peringkat tiga.

Apabila tiga bulan kemudian masih lancar –apalagi jika bisa langsung melunasi utang– maka Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.

Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia “DealJuara” digelar mulai 20 Juli sampai 30 September 2018. Dapatkan berbagai penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya