Liputan6.com, Jakarta Apartemen memang punya banyak kelebihan, sebut saja mulai dari lokasinya yang strategis hingga fasilitas yang memanjakan gaya hidup penghuninya. Namun membeli hunian bukan seperti beli pisang goreng, ada biaya lainnya yang wajib disiapkan saat beli apartemen.
Nah, karena kelebihannya itulah banyak orang yang tertarik untuk membeli apartemen. Ya, bahkan berdasarkan data Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2-2017, sebanyak 57% dari 1.020 responden di Indonesia kini memilih apartemen sebagai tipe hunian yang akan dibeli.
Baca juga: Pahami Tipe-tipe Apartemen Agar Tak Keliru Saat Beli
Advertisement
Hal di atas merupakan peningkatan jika dibandingkan survei pada Semester 2 tahun 2016, di mana hanya 35% responden yang tertarik membeli apartemen. Pertanyaannya, apakah Anda juga berencana membeli apartemen?
Asal tahu saja, di samping harga apartemen yang harus dibayar—baik tunai atau menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)—Anda juga harus menyediakan biaya tambahan. Dan seperti yang dirangkum dari Rumah.com, inilah biaya-biaya yang wajib disiapkan saat beli apartemen.
- PPN
Menurut peraturan pemerintah hanya properti yang harganya di bawah Rp42 juta saja yang dibebaskan dari PPN (pajak pertambahan nilai). Dengan demikian, pembelian apartemen akan dikenakan biaya PPN 10% dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer.
Biaya Lainnya Beli Apartemen
- BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini dikenakan terhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama, yang dibeli dari developer atau perorangan. Pembeli wajib membayar BPHTB 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).
Jika Anda membeli apartemen di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp60 juta. Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (Rp100 juta – Rp60 juta) = Rp2 juta.
Mau beli apartemen? Mau nyicil sampai kapan? Cari tahu caranya di sini!
- PPnBM
Pada tahun 2015 lalu pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 mengenai pajak barang mewah. Pemerintah bakal menambah obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas barang sangat mewah, yaitu properti di atas Rp2 miliar (sebelumnya properti di atas Rp10 miliar).
Akan tetapi, pajak ini hanya dikenakan bagi apartemen yang dibeli dari developer—bukan perseorangan. Besarnya 20% dari harga jual yang dibayar saat transaksi. Sedang untuk simulasi cicilan apartemen per bulannya, gunakan kalkulator keterjangkauan.
- AJB dan BBN
Umumnya dalam pembayaran AJB (akta jual-beli) dan BBN (biaya balik nama) dibayar dalam satu paket. Besarannya kurang lebih 1% dari harga apartemen untuk ketiga biaya tersebut.
Itulah biaya yang wajib disiapkan saat beli apartemen. Sudah menemukan apartemen yang sesuai kriteria Anda? Cek di sini aneka pilihannya, mulai harga Rp300 jutaan.
Advertisement