Liputan6.com, Jakarta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah dengan kondisi baru. Rumah bekas juga bisa dibeli dengan KPR Syariah.
Prosedur untuk mengajukan rumah bekas dengan KPR Syariah pun hampir tidak ada perbedaan dengan pembelian rumah baru. Alasan sebagian orang memilih untuk menggunakan fasilitas KPR Syariah umumnya dikarenakan prinsip transaksi yang diterapkan.
Jika KPR di bank konvensional mematok suku bunga dengan angka yang fluktuatif mengikuti pasar, maka KPR Syariah mematok cicilan tetap (fixed) hingga tenor kredit selesai. Simak juga: Jenis-Jenis KPR: Konvensional, Subsidi dan Syariah
Advertisement
Apabila cicilan rumah dengan KPR Syariah sebesar Rp3 juta, maka itulah nominal yang harus dibayar sampai kreditnya berakhir. KPR Syariah umumnya memberikan jangka waktu cicilan 15 - 20 tahun.
Singkatnya, dengan KPR Syariah debitur tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar.
Cicilan Tetap Sampai Usai
Sebagai contoh harga rumah bekas yang ingin dibeli sebesar Rp500 juta. Dalam jangka waktu 10 tahun, katakanlah bank syariah mengambil keuntungan Rp100 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran 10 tahun (120 bulan) adalah Rp600 juta.
Sehingga cicilan rumah bekas yang harus dibayar debitur setiap bulan adalah Rp600 juta dibagi 120 bulan = Rp5 juta per bulan. Biar lebih mudah dan yakin, hitung sendiri besar kemampuan dalam mencicil rumah di Kalkulator KPR Rumah.com.
Di samping itu, KPR Syariah juga tidak mengenal istilah value of money. Jadi apabila konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, bank tidak mengenakan denda sepeserpun. Begitu juga saat konsumen ingin melunasi seluruh cicilan sebelum tenor berakhir.
Lalu bagaimana cara mengajukan cicilan rumah bekas dengan KPR Syariah? Baca selengkapnya di Rumah.com!
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Advertisement