Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menargetkan tahun 2020 nanti, 10 kota di Indonesia sudah lengkap terdaftar dan terstruktur melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan diprioritaskan program ini, dapat membantu dalam perencanaan pembangunan secara nasional ke depannya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia. Dengan adanya PTSL, menciptakan kota lengkap dengan bidang tanah yang sudah terdaftar dan terpetakan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa realisasi target akan membuka peluang kerja sama yang strategis dan mempermudah Ease of Doing Business (EODB).
“Menteri ATR/Kepala BPN menargetkan, tahun 2020 minimal 10 kota di Indonesia lengkap. Salah satunya yang ingin diplot, yaitu Kota Denpasar. Target kita adalah membuat kota lengkap untuk yang destinasi investasinya tinggi,” ujarnya.
Kota lainnya yang mengajukan diri untuk menjadi kota lengkap, antara lain Jakarta mengusulkan lima kota, Jawa Timur mengusulkan dua kota, Jawa Tengah mengusulkan Kota Solo, dan Bali rekomendasikan Kota Denpasar, serta yang terakhir Batam.
Sekarang bikin PTSL Gratis, lho! Baca selengkapnya Syarat dan Cara Pembuatan PTSL
Himawan menambahkan, kalau nantinya ada daerah lain yang mau mendaftar, diperbolehkan saja tetapi harus sudah siap. Namun, pihaknya akan memprioritaskan kota mana yang akan diberikan dukungan.
Program PTSL akan tetap menjadi program yang diprioritaskan pelaksanaannya. Apabila seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar, lebih mudah membantu dalam perencanaan pembangunan secara nasional ke depannya.
Himawan mengungkapkan, berdasarkan referensi dari berbagai negara, hampir seluruh negara maju itu sudah selesai pendaftaran tanahnya. Negara maju tidak mungkin bisa melakukan perencanaan pembangunan secara nasional, jika seluruh peta bidang tanah yang produktif belum terpetakan.
Dengan lengkapnya suatu kota yang sudah terdaftar dan terpetakan, perencanaan mengenai kebijakan satu peta akan lebih mudah. Perencanaan dengan memilih area destinasi wisata dan area investasi akan dimaksimalkan jadi lebih baik.
Konsep tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan diubah menjadi lebih tidak kaku sehingga data kadaster perbidangnya bisa menjadi lebih kuat. Jadi, harga tanah dilihat dari tata ruang untuk menetapkan nilai tanah per bidangnya.
“Waktu itu saya dan Pak Menteri ATR/Kepala BPN mengundang 26 direktur utama bank-bank besar yang ada di Indonesia, mereka mengatakan siap bersinergi. Tapi, masih ada kepala kantor pertanahan yang mengatakan Hak Tanggungan (HT) berjalan maksimal pada satu miliar saja, di atas itu layanannya manual.” ujar Himawan.
Baca juga: Jenis-jenis tanah yang wajib didaftarkan
Dia menyebutkan, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) juga mengatakan kalau pada tahun 2020 diharapkan tak ada layanan manual Hak Tanggungan. Terkait dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), nantinya akan dikendailkan oleh bank dengan menggunakan layanan elektronik. Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sederhana untuk digitalisasi. Oleh karena itu, akan diterapkan secara nasional di kantor pertanahan seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya mengatakan, di Provinsi Bali sudah ada dua kantor yang melaksanakan HT-el. Kami mencanangkan awal Januari 2020, sembilan kantor pertanahan di Bali sudah menerapkan layanan pertanahan elektronik.
“Kami juga sedang berusaha mempercepat perbaikan data-data pertanahan sehingga dalam waktu depan, data-data kita sudah menjadi makin baik dan juga bisa berkontribusi pada target nasional Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah