Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengingatkan, kepada para pendukung dan simpatisan serta masyarakat untuk tidak percaya terhadap hasil perhitungan cepat atau quick count. Sebab, hasil kompeten dalam pemenangan berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hasil quick count bukanlah hasil final dari pemilu ini. Hasil final yang sah adalah pengumuman KPU," kata Djoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2014)
Meski demikian, dia tidak melarang simpatisan dan pendukung yang merayakan hasil kemenangan sementara dari quick count itu. Hanya saja dia mengingatkan untuk tidak melanggar norma hukum, dalam merayakan kemenangan dari hitungan sementara itu.
"Jadi tidak ada larangan perayaan dari quick count tapi setidaknya perayaan quick count tidak membuat kita lupa diri. Yang penting perayaannya tidak melanggar hukum karena kalau melanggar hukum Anda tahu jawabannya," tegas dia.
Dia pun mengimbau kepada semua golongan untuk tidak berlebihan dalam menyikapi hasil perhitungan cepat itu. Djoko pun meminta kepada masing-masing pendukung capres-cawapres untuk bisa menjaga diri baik yang menang ataupun kalah.
"Pemilu sudah selesai, kita kembali merajut persahabatan. Tidak ada gunanya berdasarkan hasil quick count kita melakukan hal yang tidak berguna," tegasnya.
Kehadiran, Djoko Suyanto di Mabes Polri untuk memantau di sejumlah daerah menggunakan video conference. Dia didampingi Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, berserta perwira Polri lainnya. (Mut)
Menko Polhukam: Perayaan Quick Count Jangan Sampai Lupa Diri
Djoko Suyanto mengatakan, hasil kompeten dalam pemenangan berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diperbarui 09 Jul 2014, 18:21 WIBDiterbitkan 09 Jul 2014, 18:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi