Liputan6.com, Surabaya - Aparat Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku penggelapan mobil dengan modus menggadaikan secara berantai. Ini lanjutan dari laporan ‎Rabiah Rangkuti, warga jalan Gunungsari Indah, Surabaya, yang kehilangan satu unit mobil rental miliknya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar mengatakan, mobil Avanza Nopol L 1704 JY milik korban telah diserahkan oleh tersangka Abdulah kepada Achmad Rivai yang sekarang menjadi buron.
"Pelaku Achmad Rivai yang saat ini menjadi DPO menggadaikan mobil tersebut kepada tersangka Rokib seharga Rp 30 juta," kata Lily kepada wartawan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (16/9/2015).
Setelah menerima mobil gadai tersebut, tersangka Rokib menggadaikannya lagi kepada tersangka Ahmad Faisol dengan harga sama. "Kami menemukan mobil tersebut saat saksi Samsul Arifin meminjam mobil dari tersangka Faisol ," kata Lily.
Ketiga tersangka atas nama Abdulah Sahar, Moh. Rokib serta Ahmad Faisol akan dijerat Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. "Ketiga tersangka akan diancam hukuman lima tahun penjara," kata Lily. (Hmb/Sun)