Liputan6.com, Bitung - Meski telah menetapkan dua tersangka pada kasus perdagangan dua ABG Minahasa, Penyidik Reskrim Unit I Jatanras Polres Minahasa masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah warga. Diduga ada korban lain dalam kasus ini.
“Penyidik sedang mendalami kasus perdagangan ABG ini. Beberapa warga sudah dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edy Kusniadi, Sabtu 21 Mei 2016.
Kusniadi menambahkan selain korban baru tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. "Bisa saja ada tersangka-tersangka yang baru, serta korban-korban lainnya. Pokoknya, tunggu saja hasil penyelidikan dan pendalaman kasus ini," Kusniadi.
Sejauh ini polisi menetapkan dua tersangka kasus tersebut. Pria berinisial AB alias Mato (51) warga Belang dan Toga warga Langowan. Tersangka AB sudah diamankan ke Mapolres Minahasa, sedangkan Toga sedang diburu tim buser.
Baca Juga
Sedangkan saksi-saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Karena saat menjemput korban Bunga (13) warga Desa Amongena, Langowan, ada beberapa perempuan yang ikut serta bersama tersangka Mato dan Toga.
“Keterlibatan dua perempuan inilah yang sedang didalami penyidik, apakah mereka terlibat ataupun berperan sebagai apa dalam kasus ini,” kata Kusniadi.
Setelah sempat menghilang dan tidak kembali ke rumah sejak 3 Mei 2016 lalu, dua ABG warga Amongena Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, diketahui berada di Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra).
Keduanya ditemukan di rumah lelaki AB warga Desa Wuku, Kecamatan Belang. Oleh Mato mereka dijual kepada sejumlah lelaki hidung belang. Harga yang ditawarkan kepada setiap lelaki Rp 500.000 sampai Rp 750.000 untuk sekali kencan.
Penangkapan tersangka Mato berawal karena masyarakat di sekitar rumah lelaki Mato, mengeluhkan kegiatan yang diadakan di rumah tersebut. Setiap hari banyak lelaki yang menggelar pesta miras dan disebutkan pula ada beberapa ABG yang berada di tempat tersebut. Laporan itu disampaikan kepala petugas polsek.
Mendapati laporan tersebut, Kamis 19 Mei 2016, anggota Polsek Belang bertindak dan mengamankan kedua ABG Minahasa tersebut beserta Mato ke Polres Minahasa.