8 Ekskavator Ditinggalkan Tanpa Pemilik di Tengah Kawasan Lindung

Kedelapan ekskavator itu mengungkap sosok perambah liar di kawasan lindung Riau.

oleh M Syukur diperbarui 06 Feb 2017, 15:32 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 15:32 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Delapan alat berat berupa ekskavator diamankan dari beberapa kawasan lindung di Provinsi Riau. Alat itu juga menyeret empat tersangka yang selama ini diduga membabat hutan dilindungi dan merambahnya untuk dijadikan perkebunan.

Menurut Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingungan Hidup dan Kehunanan Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, alat berat itu disita dari tiga kawasan lindung.

"Yaitu Taman Nasional Tesso Nilo di Pelalawan, Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Bengkalis dan kawasan Margasatwa Kerumutan Pelalawan," kata Eduwar, Jumat petang, 3 Februari 2017.

Dia menyebutkan, ekskavator itu merupakan hasil operasi terpadu yang dilakukan pihaknya bersama pihak terkait, menyikapi kian maraknya pembalakan dan perambahan di beberapa kawasan lindung di Riau.

"Tiga alat berat diamankan pada Januari 2017 di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan," kata Eduwar.

Sementara, lima alat berat lainnya ditangkap di Cagar Biosfer dan kawasan Margasatwa Kerumutan. Alat berat itu digunakan untuk membersihkan lahan yang sudah ditebangi.

"Dari kasus ini, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang ini sebagai pemilik dua alat berat," kata Eduwar.

Sementara pemilik alat berat lainnya, tambah Eduwar, masih dicari sampai sekarang. Misalnya, ekskavator di Kerumutan yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya karena mengetahui adanya kedatangan petugas.

"Dan dalam waktu dekat, para tersangka yang sudah diamankan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Eduwar.

Terkait tersangka yang belum diamankan, Eduwar mengaku cukup kesulitan untuk melacak pemiliknya karena pada saat disita mayoritas dalam keadaan ditinggalkan operatornya.

"Namun kita tetap berupaya untuk mencari tahu pemiliknya, salah satunya dengan memeriksa perangkat desa atau warga terdekat dengan lokasi penemuan tersebut," kata Eduwar.

Meksi belum diketahui siapa pemiliknya, dia tidak mengkhawatirkan hal tersebut karena alat berat itu sudah ditetapkan sebagai barang bukti. Eduwar juga menegaskan akan terus mengupayakan penegakan hukum dengan menyita alat-alat berat yang merambah di kawasan hutan lindung.

"Selanjutnya, alat berat tersebut akan diserahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara untuk dilelang," ucap Eduwar.

Sebagai informasi, tiga kawasan lindung ini menjadi sasaran empuk perambah dan pembalakan liar. Tiga lokasi ini juga sebagai penyumbang asap ketika terjadi kebakaran akibat perambahan.

Seperti diketahui, Cagar Biosfer merupakan kawasan paru-paru dunia yang ditetapkan oleh UNESCO, sementara Kerumutan merupakan cagar satwa seperti harimau Sumatera, serta Tesso Nilo sebagai kawasan lindung gajah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya