Kantor Komnas HAM Segera Berdiri di Lampung

Keberadaan kantor perwakilan Komnas HAM ini diharapkan bisa membantu penyelesaian masalah konflik masyarakat, khususnya di Lampung.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2017, 07:35 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 07:35 WIB
Kasus Pelanggaran HAM
Demonstrasi penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Bandar Lampung - Kantor perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM segera berdiri di Provinsi Lampung. Keberadaan kantor ini diharapkan bisa membantu penyelesaian masalah konflik masyarakat, khususnya di Lampung.

"Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik keberadaan kantor perwakilan Komnas HAM di Provinsi Lampung," ucap Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Hery Suliyanto, saat rapat pembahasan tindak lanjut rencana pembentukan kantor perwakilan Komnas HAM di Provinsi Lampung, di ruang rapat utama Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin, 14 Agustus 2017, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta satuan kerja perangkat daerah. Terutama, berkaitan dengan persiapan sarana dan prasarana kantor perwakilan Komnas HAM.

"Kita akan pelajari seperti apa bentuknya ke provinsi terdekat yang memiliki kantor Komnas HAM," ujar Hery.

Selain itu, menurut dia, Pemprov Lampung menyiapkan hal-hal teknis yang diperlukan. Dengan demikian, kantor perwakilan Komnas HAM bisa segera terbentuk di Lampung

Adapun anggota Komnas HAM Pusat, Ansori Sinungan, mengatakan, kehadiran Komnas HAM di setiap daerah sangat dibutuhkan. "Peran Komnas HAM sangat dibutuhkan di masyarakat, terutama dalam mendamaikan, dan melerai pertikaian pihak yang berkonflik," kata dia.

Untuk itu, Ansori berharap kantor perwakilan Komnas HAM di Lampung dapat segera dibentuk. Minimal untuk saat ini, dibentuk kantor sementara sebagai awal sosialisasi dan menampung aspirasi masyarakat, sebelum nantinya terbentuk kantor yang definitif.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya