Liputan6.com, Jambi - Pada 2003 lalu, nama Sumanto menjadi buah bibir karena kedapatan memakan daging manusia yang sudah meninggal. Ia pun dijuluki "Manusia Kanibal" dari Purbalingga, Jawa Tengah. Cerita Sumanto bahkan sampai diangkat menjadi sebuah film berjudul Sumanto pada 2004.
Cerita "Manusia Kanibal" seperti Sumanto juga baru saja terjadi di Jambi. Bedanya, Sumanto memakan daging manusia yang sudah meninggal. Sementara "Manusia Kanibal" dari Jambi memakan daging manusia dengan terlebih dahulu membunuhnya.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
M. Dasrullah, pria 45 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di tengah kebun sawit miliknya di kawasan SP II, Desa Tidar Kuranji, Kecamatan Muaro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Provinis Jambi pada Kamis, 7 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ditemukan, di badan warga asal Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, ini banyak terdapat bekas sayatan yang diduga berasal dari benda tajam. Bahkan, bagian kelaminnya diketahui hilang lantaran ada bekas potongan benda tajam.
Warga yang heboh langsung melapor ke aparat kepolisian setempat. Kondisi jenazah yang mengenaskan menguatkan dugaan polisi bila M Dasrullah tewas dibunuh. Perlu waktu sekitar satu pekan hingga jajaran Polres Batanghari berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembunuh Dasrullah.
Dalam keterangan pers pada Kamis, 14 Desember 2017, Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmad Idnal mengatakan telah menangkap dua pembunuh M. Dasrullah. Mereka adalah Terosman Alias Mansur (54), warga Solok Selatan, dan anak laki-lakinya berinisial R yang masih berumur 16 tahun.
"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Mansur di Solok Selatan. Sedangkan R di daerah Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan," ujar AKBP Ade Rahmad Idnal.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa cangkul, lori, atau alat pengangkut buah sawit, dan sebilah golok yang ditemukan di sekitar lokasi terjadinya pembunuhan.
Â
Memakan Alat Kelamin Korban
Ade mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, antara kedua pelaku dengan korban memiliki hubungan pekerjaan. Pelaku Mansur mengaku ia dan anaknya sudah tiga tahun bekerja di kebun sawit milik Dasrullah.
Mansur merasa kesal berujung dendam karena selama bekerja, gaji Rp 2 juta per bulan yang dijanjikan tak kunjung dibayar oleh korban. "Ia (Mansur) mengaku sebelum pembunuhan terjadi ia sudah seminggu merencanakan pembunuhan tersebut," ucap Ade.
Pembunuhan itu bermula saat Dasrullah datang ke kebun miliknya. Saat siang hari, ia beristirahat di sebuah pondok yang biasa ditempati oleh Mansur dan anaknya. Saat Dasrullah tertidur, Mansur langsung membunuh Dasrullah menggunakan golok yang sudah disiapkannya.
Untuk menghilangkan jejak, Mansur memutilasi korban. Ia memotong bagian tangan, perut dan leher korban. Bahkan, ia nekat memotong alat kelamin korban dan memakannya. Jenazah korban yang sudah dimutilasi kemudian dibuang di tengah perkebunan sawit di sekitar lokasi kejadian.
"Sebelum saya makan, saya masak dengan bumbu. Dimakan biar tidak dihantui korban," ujar Mansur.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keterlibatan R adalah ikut membantu ayahnya membuang jenazah korban menggunakan lori.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement