Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, meringkus perampok mobil taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) berinisial MA, setelah sekitar dua tahun dinyatakan buron.
Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan pemuda asal Sampang, Madura, Jawa Timur, berusia 26 tahun itu disergap polisi di sebuah penginapan kawasan Jalan Kranggan, Surabaya, pada 11 Februari 2018.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah hampir dua tahun melarikan diri usai merampok sebuah mobil taksi daring di kawasan Makam Kembang Kuning pada 2016, MA kembali beraksi di Surabaya," katanya di Surabaya, Senin, 12 Februari 2018, dilansir Antara.
Salah satunya polisi mengendus MA membobol sebuah rumah di Jalan Kebun Dalem, Gang III, Surabaya, dan membawa lari satu sepeda motor, pada 5 Februari 2018.
Saat disergap di sebuah penginapan kawasan Jalan Kranggan, MA sempat melawan, sehingga polisi menembak salah satu kakinya. Dalam penangkapan itu, MA bersama kakaknya, berinisial Ar (33), berhasil diamankan polisi.
Dijual ke Madura
Menurut Bima, kedua kakak beradik asal Sampang itu berkomplot dalam melakukan kejahatan di Surabaya pada awal Februari ini. "Kami amankan juga sepeda motor Honda CBR nomor polisi L 2291 SV yang diduga sebagai salah satu hasil kejahatan," katanya.
Polisi mengungkap sepeda motor Honda CBR yang telah diamankan itu rencananya akan dijual kepada penadah di Pulau Madura. Kedua perampok itu kini digelandang ke Markas Polrestabes Surabaya untuk diproses hukum.
Terhadap MA, Bima mengatakan, polisi telah menyiapkan dua pasal, yaitu Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya merampok mobil taksi daring pada 2016 lalu, serta Pasal 363 KUHP atas perbuatannya membobol rumah dan mencuri sepeda motor.
"Dua pasal itu mengancam MA dipenjara 16 tahun," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement