Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung menyatakan terdakwa Asep Maftuh (45) terbukti bersalah atas tindak pidana penyerangan yang menewaskan Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis Ustaz HR Prawoto. Sidang vonis berlangsung di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8/2018), dihadiri massa dari Persis.
Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana mengatakan, terdakwa Asep dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar Wasdi saat memimpin jalannya persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Asep 6,5 tahun pidana penjara. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.
Vonis hakim disambut teriakan massa PP Persis yang memadati Ruang Sidang 1 PN Bandung. Ruang sidang itu dipenuhi ibu-ibu berkerudung.
Dugaan Asep mengalami gangguan jiwa dibantah oleh hakim dalam pertimbangannya. Dengan begitu, terdakwa bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.Â
"Selama persidangan, terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa, terdakwa manusia normal dan sadar,"Â ujar Wasdi.
Hakim juga membantah semua pembelaan pengacara Asep yang menilai penyebab kematian Prawoto bukan karena Asep, melainkan korban dibawa pulang paksa oleh keluarga saat dibawa ke RS Santosa Bandung. Hal itu didasarkan fakta penyidik kepolisian tidak menyertakan autopsi terhadap penyebab kematian penganiayaan ustaz.
"Meskipun tidak ada visum, setidaknya dari beberapa keterangan saksi bahwa korban dirawat medis karena luka-luka oleh perbuatan terdakwa. Sehingga, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," kata Wasdi.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Simak video pilihan berikut ini:
Massa Persis Tak Puas Vonis
Sementara itu, di halaman pengadilan, massa PP Persis berunjuk rasa dan berorasi. Usai persidangan massa langsung bereaksi atas vonis yang dijatuhkan hakim.
"Jelas tidak puas masa puas tujuh tahun. Ini kan dalam pandangan kasusnya pembunuhan, kehilangan nyawa harusnya kehilangan nyawa lagi," kata koordinator lapangan aksi, Dian Herdiana.
Tak puas dengan vonis, ia menyatakan pihaknya akan menempuh jalur lain.
"Ada langkah-langkah yang kita ambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Nanti kita bicarakan dengan penasihat hukum dan keluarga," tegasnya.
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Seperti diketahui, penganiayaan terhadap Ustaz HR Prawato terjadi pada Kamis, 1 Februari 2018, sekitar pukul 6 pagi oleh Asep Maftuh. Ia menganiaya korban dengan linggis sehingga Prawoto terluka parah di bagian kepala dan tangan.
Advertisement