Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuh Komandan Brigade Persis Tak Ajukan Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Dina Anne membacakan dakwaannya, bahwa Asep dengan sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 25 Mei 2018, 00:01 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 00:01 WIB
Terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis ustaz HR Prawoto, Asep Maftuh (45)menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung
Terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis ustaz HR Prawoto, Asep Maftuh (45)menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Asep Maftuh (45), terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis ustaz HR Prawoto menjalani sidang perdananya di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Kamis, 24 Mei 2018.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Dina Anne membacakan dakwaannya. Asep didakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain.

Kejadian bermula pada Kamis, 1 Februari 2018, sekitar pukul 07.00 WIB. Tepatnya di Jalan Gang Daerah Blok Kasur, RT 01/05, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Ketika itu, terdakwa Asep memukul korban HR Prawoto menggunakan satu batang pipa besi hingga korban meninggal dunia. Pemicunya, kata jaksa, dilatarbelakangi terdakwa marah kepada HR Prawoto karena korban mengurus tanah yang sekarang ditempati terdakwa.

Tidak terima dengan sikap korban, terdakwa meluapkan emosinya dengan melempari tanah ke rumah korban.

"Bahwa perbuatan terdakwa Maftuh alias Asep bin almarhum Hamami melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Dina.

Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana langsung menanyakan kepada terdakwa soal dakwaan tersebut. Wasdi pun menerangkannya dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.

"Saudara didakwa membunuh korban dengan menggunakan pipa besi," kata Wasdi.

Menanggapi dakwaan jaksa, Asep mengaku tidak akan mengajukan eksepsi melainkan langsung masuk ke pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi dari kubu jaksa.

Namun, mengingat ancaman hukuman yang diterima terdakwa di atas 9 tahun, hakim menganjurkan agar terdakwa menggunakan penasihat hukum. Hakim lalu menunjuk penasihat hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum). 

Karena Asep tidak mengajukan eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Hakim meminta jaksa menyiapkan saksi-saksi untuk dihadapkan pada sidang berikutnya pada Kamis, 31 Mei 2018.

"Untuk itu sidang diundur satu minggu, yaitu pada Kamis depan. Terdakwa bisa kembali ke tahanan," ucap Wasdi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dikawal Polisi

Terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis ustaz HR Prawoto, Asep Maftuh (45)menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung
Terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis ustaz HR Prawoto, Asep Maftuh (45)menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung.

Sebelum memasuki persidangan, terdakwa Asep Maftuh langsung dikawal anggota Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Ia mengenakan baju koko putih dan peci hitam.

Ketika tiba di PN, Asep yang masih diborgol tampak terlihat santai dan ekspresi di wajahnya datar.

Tak seperti tahanan lainnya yang menunggu persidangan di ruang tahanan, Asep langsung dibawa ke ruang sidang dan tetap dalam pengawalan anggota kepolisian.

Sebelumnya, pria yang diduga mengalami depresi dan gangguan jiwa itu diketahui menganiaya tetangganya, HR Prawoto hingga tewas di Blok Sawah RT 01/03‎, Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, awal Februari 2018.

Korban HR Prawoto sempat dibawa ke Rumah Sakit Sentosa Bandung untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya